Prinsip dalam remunerasi adalah pemberian tunjangan kinerja kepada
pegawai didasarkan kepada jabatan dan kelas jabatan. Sistem remunerasi
PNS harus berpegang pada
merit system, yaitu penetapan besarnya
tunjangan kinerja harus berbasis kinerja, bobot pekerjaan dan peringkat
(grade) masing-masing jabatan.
Nilai dan kelas suatu jabatan digunakan untuk menentukan besaran gaji
yang adil dan layak selaras dengan beban pekerjaan dan tanggung jawab
jabatan tersebut. Nilai dan kelas suatu jabatan diperoleh atau
ditetapkan melalui proses yang disebut
Evaluasi Jabatan yang akan digunakan dalam pemberian tunjangan.
Sebagai referensi berikut ini
daftar jabatan, kelas jabatan dan tunjangan kinerja per kelas jabatan yang merupakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ditetapkan pada salah satu instansi.
Jabatan tergantung karakteristik kementerian dan lembaga
bersangkutan, daftar di atas bukan aturan yang mutlak mungkin saja
dengan jabatan yang sama mempunyai kelas jabatan dan tunjangan kinerja
yang berbeda.
No comments:
Post a Comment