Wednesday, December 25, 2013

Hukum Memakai Jimat, Susuk dan Semisalnya

“Anda ingin terlihat lebih cantik/tampan, aura bersinar, awet muda serta disukai pria/wanita? Mudah! Kami sediakan SUSUK: solusi ampuh bagi problem Anda! Inilah solusinya! Inilah solusinya!
Untuk Anda yang ingin terlihat lebih berwibawa, disegani dan dihormati orang kemana pun Anda pergi…
Untuk Anda yang mau hasil kerja bagus, selalu hoki, usaha makin maju..
Untuk Anda yang berharap naik pangkat/jabatan/naik gaji dan lancar rezeki
Kami sediakan AZIMAT PENGASIH! Terbukti menyelesaikan problem dengan cepat! “
Tertarikkah Anda dengan iklan di atas? Atau justru Anda sudah mempraktekkannya? Maaf, saya sedang tidak promosi. Tulisan di atas adalah iklan perklenikan yang saya dapatkan di dunia maya.
Kembali ke pertanyaan. Kalau memang Anda percaya dengan yang demikian bahkan sudah mempraktekkannya, ada baiknya Anda simak dulu penuturan salah seorang sahabat Nabi, Uqbah bin ‘Amir Al-Juhani berikut ini.
Ia bercerita bahwa suatu hari datang serombongan orang kepada Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. Maka beliau pun memberikan baiat kepada mereka semua kecuali satu orang. Mereka pun bertanya:
يَا رَسُولَ اللَّهِ بَايَعْتَ تِسْعَةً وَتَرَكْتَ هَذَا
“Wahai Rasulullah, engkau memberikan baiat kepada 9 orang tapi meninggalkan orang ini. “
Beliau pun bersabda:
إِنَّ عَلَيْهِ تَمِيمَةً
“Sesungguhnya ada tamimah padanya. “
Orang itu pun mengambil tamimahnya lalu memutusnya
Beliau صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ pun bersabda:
مَنْ عَلَّقَ تَمِيمَةً فَقَدْ أَشْرَكَ
“Siapa yang menggantungkan tamimah, sungguh ia telah berbuat syirik.” (HR. Ahmad no. 16781 Maktabah Syamilah)
Disebutkan dalam Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud juz 8 hal. 408:
وَهِيَ خَرَزَات كَانَتْ الْعَرَب تُعَلِّقهَا عَلَى أَوْلَادهمْ يَتَّقُونَ بِهَا الْعَيْن فِي زَعْمهمْ فَأَبْطَلَهَا الْإِسْلَام
“Tamimah adalah kalung-kalung jimat. Orang-orang Arab dulu mengalungkan itu pada anak-anak mereka untuk menjaga mereka dari penyakit ‘ain menurut anggapan mereka, lalu keyakinan itu pun dihapus oleh islam. “
Diriwayatkan dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Abu Basyir Al-Anshari bahwa ia pernah bersama Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ dalam salah satu perjalanan, lalu beliau mengutus seorang utusan (untuk memaklumkan):
أَنْ لَا يَبْقَيَنَّ فِي رَقَبَةِ بَعِيرٍ قِلَادَةٌ مِنْ وَتَرٍ أَوْ قِلَادَةٌ إِلَّا قُطِعَتْ
“Jangan sampai ada lagi di leher unta kalung dari tali busur panah atau kalung apapun, kecuali harus diputus. ” (HR. Bukhari no. 2783 dan Muslim no. 3951 Maktabah Syamilah)
Rasulullah صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ bersabda kepada Ruwaifi’:
يَا رُوَيْفِعُ لَعَلَّ الْحَيَاةَ سَتَطُولُ بِكَ بَعْدِي فَأَخْبِرْ النَّاسَ أَنَّهُ مَنْ عَقَدَ لِحْيَتَهُ أَوْ تَقَلَّدَ وَتَرًا أَوْ اسْتَنْجَى بِرَجِيعِ دَابَّةٍ أَوْ عَظْمٍ فَإِنَّ مُحَمَّدًا صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مِنْهُ بَرِيءٌ
“Hai Ruwaifi’, semoga engkau berumur panjang setelahku. Karena itu, kabarkanlah kepada orang-orang bahwa siapa saja yang menggelung jenggotnya atau memakai kalung dari tali busur panah atau beristinja dengan kotoran binatang ataupun dengan tulang, maka sesungguhnya Muhammad berlepas diri darinya. ” (HR. Ahmad no. 16382 dan Abu Daud no. 33)
Ibnul Atsir menjelaskan makna dari menggelung jenggot:
كَانُوا يَعْقِدُونَهَا فِي الْحُرُوب ، فَأَمَرَهُمْ بِإِرْسَالِهَا ، كَانُوا يَفْعَلُونَ ذَلِكَ تَكَبُّرًا وَعُجْبًا .
“Orang-orang Arab dahulu menggelung jenggot mereka dalam perang. Beliau memerintahkan mereka melepaskan gelungan. Karena perbuatan mereka itu sebagai bentuk takabur dan ujub. ” (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud juz 1 hal. 45 Maktabah Syamilah)
Adapun maksud orang-orang Arab dahulu memakai kalung dari tali busur panah yaitu agar terhindar dari penyakit ‘ain. (Aunul Ma’bud Syarh Sunan Abi Daud juz 1 hal. 45 Maktabah Syamilah)
Kalau memang tamimah, jimat dan semisalnya adalah benda kemusyirikan dan Nabi juga berlepas diri dari pemakainya, apakah kita sudi untuk meyakini ‘kesaktian’ benda-benda itu?
Hukum memakai jimat dan semisalnya
1. Jika seseorang memakai jimat karena beranggapan bahwa jimat itulah yang menentukan datang atau tidaknya rezeki serta menentukan tertolak atau tidaknya bahaya sedangkan Allah tidak memiliki andil sedikitpun dalam hal itu, berarti ia telah terjerumus dalam syirik akbar.

Apa konsekuensi orang yang melakukan syirik akbar?
1. Syirik akbar memusnahkan amalan seseorang dan menyebabkannya murtad serta menjadi musyrik tulen.
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) yang sebelummu. ‘Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapuslah amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (QS. Az-Zumar: 65)
2. Pelaku syirik akbar tidak akan mendapat ampunan Allah bila meninggal dalam keadaan belum bertaubat darinya.
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. “ (QS. An Nisa: 48)
3. Seorang musyrik tidak boleh menikah dengan seorang muslim. Dan bila telah menikah, batallah pernikahannya.
“Dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita musyrik, sebelum mereka beriman. Sesungguhnya wanita budak yang mukmin lebih baik dari wanita musyrik, walaupun dia menarik hati kalian. Dan janganlah kalian menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun dia menarik hati kalian..” (QS. Al Baqarah: 221)
4. Seorang musyrik tidak boleh memasuki Masjidilharam
“Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya orang-orang musyrik itu najis, maka janganlah mereka mendekati Masjidilharam sesudah tahun ini. “ (QS. At Taubah: 28)
5. Seorang musyrik tidak boleh dishalati dan dikuburkan di pekuburan muslimin.
“Dan janganlah kamu sekali-kali menyolati (jenazah)seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik. “ (QS. At Taubah: 84)
6. Seorang musyrik tidak bisa mendapatkan warisan dari kerabatnya yang muslim.
لَا يَرِثُ الْمُسْلِمُ الْكَافِرَ وَلَا الْكَافِرُ الْمُسْلِمَ
“Seorang Muslim tidak berhak mewarisi harta orang kafir dan seorang kafir tidak berhak pula mewarisi harta seorang muslim.”( HR.Bukhari no. 6267 dan Muslim no.3027)
7. Seorang musyrik tempatnya di neraka kekal selamanya.
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan atasnya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zalim itu seorang penolongpun. “ (QS. Al-Maidah: 72)
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
مَنْ لَقِيَ اللَّهَ لَا يُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَمَنْ لَقِيَهُ يُشْرِكُ بِهِ دَخَلَ النَّارَ
“Siapa yang bertemu Allah dalam keadaan tidak berbuat syirik sedikitpun, ia akan masuk surga. Sedangkan siapa yang bertemu Allah dalam keadaan berbuat syirik, maka ia akan masuk neraka. “ (HR.Muslim)

2. Jika seseorang memakai jimat karena beranggapan bahwa jimat itu hanya sarana dan sebab datangnya rezeki dan tertolaknya bahaya, sedangkan yang menentukan semua itu adalah Allah, berarti ia telah terjerumus dalam syirik ashghar.
Orang yang melakukan syirik ashghar ini tetaplah muslim. Bukan seorang musyrik dan tidak pula murtad. Tapi….Jangan senang dulu. Walaupun itu ashghar (kecil), itu tetaplah syirik; dosa terbesar dan paling besar di antara dosa-dosa besar!
“Sesungguhnya syirik (mempersekutukan Allah) adalah benar-benar kezaliman yang besar. “ (QS. Luqman :13)
Rasulullah صلى الله عليه وسلم bersabda:
أَلَا أُنَبِّئُكُمْ بِأَكْبَرِ الْكَبَائِرِ ثَلَاثًا قَالُوا بَلَى يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ الْإِشْرَاكُ بِاللَّهِ وَعُقُوقُ الْوَالِدَيْنِ وَجَلَسَ وَكَانَ مُتَّكِئًا فَقَالَ أَلَا وَقَوْلُ الزُّورِ قَالَ فَمَا زَالَ يُكَرِّرُهَا حَتَّى قُلْنَا لَيْتَهُ سَكَتَ
‘Maukah kalian kukabarkan tentang dosa yang paling besar? (beliau mengucapkan tiga kali)’ . Para sahabat menjawab: ’Tentu wahai Rasulullah!’ Beliau berkata: ’Menyekutukan Allah dan durhaka kepada orang tua. ’ Ketika itu beliau sedang bersandar kemudian duduk lalu berkata, ” Ketahuilah, begitu juga perkataan dusta… ’ Terus menerus beliau mengulangi hingga kami berkata, ‘Seandainya saja beliau berhenti. ” (HR. Bukhari no. 2460 dan Muslim no. 126 Maktabah Syamilah)
Kalau begitu, walaupun itu “ashgar (kecil)”, tapi pelakunya telah berbuat dosa yang amat besar, melebihi besarnya dosa membunuh anak, berzina dengan orangtua sendiri, memperkosa, merampok, korupsi dan berbagai kejahatan lainnya!
Maka, sudikah Anda melakukan itu?

No comments:

Post a Comment