Yang menjadi korban fenomena ini adalah mereka yang masih awam dalam pengetahuan agama atau pun mereka yang terjebak sikap fanatik terhadap tokoh atau golongan tertentu. Hal yang sungguh mengenaskan adalah fenomena perdukunan ini didukung dan disponsori oleh majalah-majalah bahkan sampai menjadi program unggulan televisi. Pemakaian atribut-atribut islami, penggunaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan hal yang semacamnya menjadi alat untuk mengkamuflasekan kemusyrikan dan perdukunan yang dilakukan oleh para (maaf) dukun yang mengaku ustad atau kiyai, sehingga perdukunan atau kemusyrikan ini terkesan sah-sah saja dan tidak ada yang salah di dalamnya.
Mengenai kesyirikan Allah Subahanahu Wata’ala telah memperingatkan bahwa :
وَ إِذْ قَالَ لُقْمَانُ لاِبْنِهِ وَ هُوَ يَعِظُهُ يَا بُنَيَّ لاَ تُشْرِكْ بِاللهِ إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Dan ingatlah ketika Luqman berkata kepada anaknya di waktu ia memberikan nasihat kepadanya, “Hai anakku, janganlah engkau mempersekutukan Allah, sesungguhnya perbuatan syirik itu adalah benar-benar perbuatan zhalim yang sangat besar”. [QS. Luqman/ 31: 13].
وَلَقَدْ أُوْحِيَ إِلَيْكَ وَ
إِلىَ الَّذِيْنَ مِنْ قَبْلِكَ لَئِنْ أَشْرَكْتَ لَيَحْبَطَنَّ عَمَلُكَ
وَ لَتَكُوْنَنَّ مِنَ اْلخَاسِرِيْنَ
Dan sungguh-sungguh telah diwahyukan kepadamu dan kepada (para rosul)
sebelummu, jika kamu berbuat syirik niscaya akan hapuslah amalmu dan
tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi. [QS. Az-Zumar/ 39: 65].Langsung saja, di sini saya akan menyebutkan beberapa dari sekian banyak fenomena “perdukunan islami” yang ada :
- Jimat dan benda pusaka
Seyogyanya jikalau para pemburu pusaka ini memang benar-benar ustad tentulah mereka pernah membaca dalam QS. Az-Zumar ayat 38 :
“Dan sungguh jika kamu bertanya kepada mereka: “Siapakah yang menciptakan langit dan bumi?”, niscaya mereka menjawab: “Allah.” Katakanlah: “Maka terangkanlah kepadaku tentang apa yang kamu seru selain Allah, jika Allah hendak mendatangkan kemudharatan kepadaku, apakah berhala-berhalamu itu dapat enghilangkan kemudharatan itu, atau jika Allah hendak memberi rahmat kepadaku, apakah mereka dapat menahan rahmatNya?. Katakanlah: “Cukuplah Allah bagiku.” Kepada- Nyalah bertawakkal orang-orang yang berserah diri”.
Dalam ayat ini, Allah memerintahkan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wasallam untuk bertanya kepada orang-orang musyrikin dengan pertanyaan pengingkaran terhadap patung-patung yang mereka sembah bersama Allah apakah sembahan-sembahan itu memberi manfaat atau mendatangkan bahaya? Maka tentulah mereka akan mengakui kelemahannya (tidak dapat memberi manfaat dan mendatangkan bahaya). Ayat ini juga menunjukkan bahwasanya memakai jimat-jimat, baik berupa gelang, benang, benda-benda pusaka, dan lain-lain tidak dapat menyingkap bahaya dan tidak pula dapat mencegahnya.
Demikian pula yang dijelaskan oleh Allah I dalam firman-firman-Nya berikut ini:
“Ingatlah ketika ia berkata kepada bapaknya; “Wahai bapakku, mengapa kamu menyembah sesuatu yang tidak mendengar, tidak melihat dan tidak dapat menolong kamu sedikitpun?” (QS. Maryam: 42).
“Berkata Ibrahim: “Apakah berhala-berhala itu mendengar (doa)mu sewaktu kamu berdoa kepadanya?” (QS. Asy-Syu’arâ’: 72).
“Jika Allah menimpakan sesuatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang dapat menghilangkannya kecuali Dia. Dan jika Allah menghendaki kebaikan bagi kamu, maka tak ada yang dapat menolak kurniaNya. Dia memberikan kebaikan itu kepada siapa yang dikehendaki-Nya di antara hamba-hamba-Nya dan Dia-lah Yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Yûnus: 107).
Dan masih banyak ayat-ayat yang semisal dengan ayat-ayat ini.
Banyak juga hadits yang melarang hal ini (jimat/benda pusaka)
1. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka Allah tidak akan menyempurnakan urusannya. Dan barangsiapa yang menggantungkan jimat berupa karang laut, maka Allah tidak akan memberikan ketenangan kepadanya.” (HR. Ahmad dan Hâkim, beliau mengatakan hadits ini shahih dan disetujui oleh Adz-Dzahabî).
Hadits ini tidak hanya berlaku bagi mereka yang menggunakan jimat dari karang laut, akan tetapi seluruh jenis jimat.
2. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan jimat, maka sungguh ia telah melakukan kesyirikan.” (HR. Ahmad dan Hâkim, dishahihkan oleh Al Albânî dalam Silsilah Ahâdîts Ash-Shahîhah: 493).
3. Dalam hadits shahih dari Abû Basyîr al Anshârî , sesungguhnya beliau bersama Rasulullah SAW dalam beberapa perjalanannya, maka Rasulullah r mengutus seorang utusan, “Janganlah meninggalkan satu kalung pun (dari benang busur panah) di leher onta atau kalung kecuali dipotong.” (HR. Bukhârî).
4. Dari Ibnu Mas’ud , beliau berkata, “Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda, “Sesungguhnya mantera-mantera, jimat-jimat, dan benda-benda untuk pengasihan adalah syirik.” (HR. Ahmad, dan lain-lain. Dishahihkan oleh Al Albânî).
5. Dari Abdullah bin ‘Ukaim secara marfu’, beliau berkata, “Barangsiapa menggantung-kan sesuatu (untuk jimat), maka ia akan dikuasakan atasnya.” (HR. Ahmad ).
6. Dari ‘Imrân bin Hushain , beliau berkata bahwasanya Nabi SAW melihat seorang laki-laki pada lengan atasnya terdapat sebuah gelang berasal dari tembaga, maka Rasulullah SAW bertanya, “Apa ini?” Ia menjawab, “(Aku memakainya untuk menolak wahinah (jenis penyakit yang menimpa pada tangan).” Maka Nabi menjawab, “Lepaskanlah! Sebab tidaklah ia menambah kepadamu kecuali kelemahan dan penyakit. Kalau seandainya kamu meninggal dan benda itu ada padamu, maka engkau tidak akan beruntung selama-lamanya.” (HR. Ahmad dan Hakim).
7. Dari Ruwaifi’ bin Tsâbit , ia berkata, “Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda, “Wahai Ruwaifi’, barangkali engkau berumur panjang sesudah (wafat)ku, maka kabarkanlah kepada manusia, sesungguhnya barangsiapa mengikat jenggotnya atau memakai gelang dari benang busur anak panah atau istinja dengan menggunakan tulang, maka sesungguhnya Rasulullah rberlepas diri darinya.” (HR. Nasâ’i dan Abû Dâwûd dengan sanad shahîh).
Berkata Ibnu Abdilbarr—rahimahullâh, “Semua ini adalah peringatan keras dan pencegahan atas apa yang dilakukan oleh orang-orang jahiliah. Mereka menggantungkan jimat-jimat dan kalung dengan sangkaan bahwasanya ia menjaga diri mereka dan memalingkan bencana darinya. Padahal hanya Allah semata yang memalingkan bala dari mereka. Demikian juga, Dialah yang memberikan kesehatan dan bala. Maka Rasulullah SAW melarang (kaum Muslimin) dari melakukan semisal apa yang mereka lakukan di masa jahiliah mereka.” (At-Tamhîd oleh Ibnu ‘Abdilbarr, 17/163).
HUKUM MEMAKAI JIMAT
Adapun hukum memakai jimat adalah sebagai berikut :
1. Syirik Besar
Seseorang yang menggunakan jimat dengan tujuan untuk membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa jimat tersebut dapat memberi manfaat atau menolak bahaya dengan kemampuan yang bersumber dari jimat itu sendiri, maka ia telah terjerumus dalam syirik besar. Hal ini terjadi karena ia telah menjadikan selain Allah sebagai pengatur urusan suatu masalah—yang tidak ada yang mampu melakukannya kecuali Allah—bersama Allah I. Dengan demikian, ia terjerumus ke dalam syirik besar dalam hal rububiyyah Allah.
2. Syirik Kecil
Seseorang yang menggunakan jimat dengan tujuan membentengi dirinya dari marabahaya dan meyakini bahwa benda-benda tersebut hanya sebagai sebab tertolaknya suatu bahaya, maka ia telah terjerumus ke dalam syirik kecil. Hal ini disebabkan ketergantungan hatinya kepada benda-benda tersebut dan menjadikannya sebagai sebab tertolaknya bala. Padahal tidak boleh menetapkan suatu sebab kecuali berdasarkan al Qur’an dan Sunnah, atau pun berdasarkan eksperimen dan betul-betul telah terbukti bermanfaat sebagai sebab yang nyata, bukan secara samar. Orang yang menggunakan jimat untuk tolak bala telah menjadikan sebab yang tidak diijinkan secara syar’i maupun melalui eksperimen. Dan tidak pula terbukti secara nyata bahwasanya jimat dapat berfungsi sebagai penolak bala atau pun penyembuh penyakit dan lain-lainnya, melainkan hanya semata-mata keyakinan dari pemakainya. Maksudnya, pemakai jimat tersebut kadang-kadang mendapatkan apa yang ia kehendaki, karena bertepatan dengan takdir dari Allah , sehingga berkeyakinan bahwa benda-benda tersebut dapat terbukti sebagai sebab, padahal pada hakekatnya bukanlah sebagai sebab. 3. Haram
Menggunakan jimat dengan tujuan untuk hiasan adalah haram, karena hal ini menyerupai apa yang dilakukan oleh orang-orang musyrikin. Rasulullah r bersabda, “Barangsiapa menyerupai sutu kaum, maka ia termasuk dari mereka.” (HR. Ahmad).
JIMAT YANG BERASAL DARI AYAT-AYAT AL QUR’AN
Para ulama berselisih pendapat tentang hukum menggunakan ayat-ayat Al Qur’an sebagai jimat. Sebagian membolehkan dan sebagian yang lain mengharamkan. Namun pendapat yang paling kuat adalah pendapat yang mengharamkannya, dengan beberapa alasan:
1. Keumuman larangan menggunakan jimat, dan tidak ada dalil yang mengkhususkan pembolehan ayat-ayat al Qur’an sebagai jimat.
2. Jika diperbolehkan, tentu telah dijelaskan kebolehannya oleh Rasulullah SAW
3. Menutup jalan yang dapat menjerumuskan seseorang ke dalam kesyirikan. Jika kita memperbolehkan memakai jimat dari ayat-ayat Al Qur’an, maka akan terbuka lebar-lebar pintu kesyirikan. Akan terjadi kesamaran antara jimat yang diperbolehkan dan jimat yang diharamkan. Akan sangat sulit membedakan antara keduanya. Juru penyesat dan penjaja khurafat akan memanfaatkan pintu ini untuk menyesatkan manusia.
4. Menjerumuskan pemakainya ke dalam penghinaan terhadap Al Qur’an, karena jimat yang berisi ayat-ayat Al Qur’an tersebut akan dibawa ke tempat-tempat najis yang Al Qur’an harus disucikan darinya. Selain itu, tidak menutup kemungkinan bahwa jimat tersebut digunakan sebagai mainan anak-anak kecil; atau dipakai dalam keadaan-keadaan tertentu yang tidak selayaknya Al Qur’an dipakai dalam kondisi tersebut, seperti melakukan hubungan suami istri, buang air, dan melakukan kemaksiatan. Wallâhu A’lam
No comments:
Post a Comment