Nampaknya banjir yang terjadi di Ibukota Jakarta, bukan lagi sekedar menjadi fenomena, melainkan suatu keharusan. Pasalnya, tak ada kata bebas banjir untuk Jakarta yang teralisasi hingga saat ini, setiap datang musim hujan, seolah kepela dan ekor, banjirpun iku menghiasi musim hujan tersebut. Banjir di Jakarta yang semakin meluas dan berulang menjadi latar belakang diadakannya kegiatan Audit Tata Ruang Kawasan. Kawasan itu antara lain Jakarta-Bogor-Depok-Tanggerang-Bekasi-Puncak-Cianjur (Jabodetabekpunjur).
Seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pekerjaan Umum (PU), audit merupakan langkah pengawasan yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang No 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan memerlukan masukan pemikiran dari para ahli untuk memperkaya serta mempertajam metode pelaksanaannya. Direktur Perkotaan Direktorat Jenderal (Ditjen) Penataan Ruang Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Dadang Rukmana mengatakan, beberapa hal penting yaitu pelaksanaan audit tata ruang harus juga memperhatikan aspek non spasial dengan mengutamakan keakuratan data. Selain itu, perlunya kendali penegakan hukum sebagai tindaklanjut kegiatan audit.
Pendekatan sosial maupun teknis dalam pelaksanaan audit serta terwujudnya kelembagaan penataan ruang yang kuat juga merupakan faktor yang memiliki pengaruh yang besar dalam audit. Selanjutnya, akan dilakukan ground check terkait hasil temuan penyimpangan pemanfaatan ruang serta evaluasi di kabupaten/kota terkait. Hasil akhir dari audit tata ruang ini akan menjadi masukan untuk penajaman Peraturan Presiden No 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur yang tengah direview saat ini
Sumber: solusiproperti
No comments:
Post a Comment