Berikut tips dalam pengadaan TI agar sesuai aturan sekaligus memberikan benefit bagi perusahaan Anda:
1. Penguasaan Dokumen
Yang pertama harus dipegang adalah
kelengkapan dokumen. Terutama sumber-sumber dokumen yang dijadikan
referensi harga, seperti website, email, URL, capture gambar (printscreen), dan dokumen penawaran. Kita bisa saja mengandalkan URL apabila update informasinya masih segar.
Dalam kondisi tertentu, sebaiknya kita
bertanya atau minta penawaran ke vendornya langsung. Contohnya dalam
pengadaan komputer, dulu harganya Rp10 juta. Sedangkan tahun ini dengan
spesifikasi tersebut harganya Rp2 juta. Kadang kita tidak punya dokumen
harga waktu pembelian dulu. Jadi, pengumpulan dokumen valid yang
lengkap harus diprioritaskan.
2. Pilih Jasa Vendor dengan Presentasi dan Harga Yang Masuk Akal
Ada tiga kriteria ideal dalam memilih calon vendor pengadaan. Pertama, pilih vendor dengan prosentase penilaian presentasi lebih bagus namun presentase harga yang ditawarkan lebih rendah. Kedua,
pilih vendor dengan prosentase penilaian presentasi lebih rendah namun
harga ditawarkan lebih tinggi. Terlepas dari itu, yang utama adalah
presentasi dan harga yang ditawarkan yang kompetitif dan masuk akal.
SharingVision merekomendasikan cara yang paling bijaksana dan bagus
yaitu nilai kompetitif yang masuk akal.
Kadang, user memiliki kebijakan
sendiri. Salah satunya memilih vendor yang lebih murah jasanya. Namun,
cara tersebut sangat riskan, belum tentu konsultan tersebut memenuhi
kriteria yang dibutuhkan oleh user (terms of reference). Maka dari itu, user harus sangat bijaksana dalam memilih konsultan.
Kasus lainnya, kadang user pada
saat pengadaan tidak memunculkan HPS/harga perkiraan sendiri, sehingga
konsultan memperkirakan sendiri. Apabila HPS dimunculkan, maka hal itu
akan mempermudah konsultan untuk memberikan penilaian. Alhasil, harganya
masuk akal. Standardisasi pengadaan itu sendiri sampai sekarang masih
subyektif.
3. Kinerja
Banyak kasus yang ditemui terkait pekerjaan. Banyak user
yang menganggap enteng pekerjaan pengadaan ini. Sehingga, pekerjaan
pengadaan ini tak pernah tuntas. Banyak alasan-alasan tertentu yang
dipakai sehingga pekerjaannya mengulur dan akhirnya berganti-ganti
konsultan. Singkatnya, banyak kasus muncul akibat kinerja vendor tidak
cakap, sehingga akhirnya dilaporkan ke pihak berwenang.
Kesimpulan
Kasus korupsi bisa berujung dari ketidak tahuan tentang hal teknis pengadaan, yakni pengetahuan dari user,
divisi TI, atau pun divisi umum sendiri. Kasus lain yang sering ditemui
tidak terlepas dari masalah dokumen, harga yang ditawarkan oleh
konsultan, dan kinerja. Namun demikian, semuanya itu tetap tidak akan
efektif apabila tidak dilandasi dengan itikad baik. Setidaknya, ketiga
poin di atas dapat menghapus KKN di negeri ini dan menjadikan bangsa
Indonesia yang jauh dari korupsi. (**)
No comments:
Post a Comment