Bahkan pemabuk oleh banyak pihak dianggap sebagai
sampah masyarakat. Tetapi perlu diakui bahwa hingga kini belum ada jurus jitu
dan orang yang mampu menghentikan pemabukan. Segala larangan mengkonsumsi minuman
keras yang dikumandangkan di mana-mana dan berbagai tindakan pelarangang dan
pencegahannya menjadi nihil semua.
Tindakan tersebut justru dari waktu ke waktu
semakin meningkat; dengan meningkatnya jumlah jenis minuman keras dan
pengkonsumsinya. Bahkan minuman keras justru menjadi kebutuhan (pokok) bagi
banyak orang, sehingga alkoholisme
(paham yang mendewakan minuman keras) semakin hari semakin diterima sebagai hal
yang lumrah bagi kebanyakan orang.
Secara khsusu di Papua, jika tidak ada jurus jitu
dan orang yang mampu menghentikan mabuk-mabukan, lalu bagaimana sebaiknya
menyikapi fenomena ini? Selain tetap menyerukan dan mengutuk tindakan
mabuk-mabukan, melakukan penegakan hukum, dan tindakan lainnya, barangkali
cara lain perlu dicoba. Saya mengusulkan yang dimaksud dengan cara lain
tersebut adalah boleh mabuk tetapi dengan syarat. Ada dua hal yang perlu
dipahami di sini.
Pertama, mengapa boleh mabuk? Seakan-akan saya
mengizinkan dan melegalkan mabuk-mabukan, tetapi kita juga perlu mengakui bahwa
kita semua tak mampu menghentikan mabuk-mabukan. Karena itu, selain kita terus
melarang mabuk-mabukan dengan berbagai cara, kita juga sebaiknya membiarkan orang
yang suka mabuk-mabukan (selama tidak mau menyadarinya) untuk tetap mabuk.
Kedua, mengapa dengan syarat? Hal ini sesungguhnya
untuk menjerat para pemabuk untuk mencapai dua tujuan; pertama, memberatkan mereka agar dapat menyadari kemudian
mengurangi atau menghentikan tindakan mabuk-mabukannya, dan kedua, agar dibalik dosa mabuk-mabukan
yang dilakukannya (yang merugikan dirinya dan orang lain) mereka juga dapat
melakukan kebaikan (istilahnya: melakukan kesalahan sekaligus kebaikan, untuk
menjaga keseimbangan hidup).
Lalu apa syaratnya?
Pertama, tempat-tempat penjualan minumas keras
ditertibkan, baik minuman keras impor (pabrik) maupun minuman keras lokal.
Penertiban dilakukan dengan memberikan izin resmi kepada pihak-pihak tertentu
saja agar mudah diawasi. Sementara kepada pihak-pihak yang hendak menjual
minumas keras harus mendaftarkan diri kepada pemerintah dengan wajib memenuhi
sejumlah pesyaratan yang ditentukan oleh pemerintah. Para pihak penjual yang tidak
memenuhi persyratan dan melanggar ketemtuan wajib ditindak tegas dengan
mencabut izin penjualan, dan bila perlu dikenakan sanksi pidana tertentu.
Kedua, pengaturan harga minuman keras untuk kebaikan
sosial. Maksudnya adalah setiap minuman keras ditentukan dengan harga tertentu,
dimana 30-50 persen uang dari setiap minuman keras yang dibeli dipertuntukkan
sebagai sumbangan sosial yang oleh penjual minuman keras disetor kepada
pemerintah dan kemudian pemerintah memperuntukkannya bagi kaum miskin
(pembangunan masyarakat miskin). Dengan cara ini, di satu sisi setiap pembelian
minuman keras dapat memberikan keuntungan finansial kepada masyarakat miskin
(walaupun pemabuk, tetapi dapat menyumbangkan kebaikan). Tetai juga di sisi
lain harga minuman yang tinggi (karena harganya dilipatgandakan untuk
kepentingan sumbangan sosial), orang yang hendak mengkonsumsi minuman keras
juga akan merasa tidak mampu membeli minuman keras, sehingga tentu akan
menekan jumlah pemabuk (orang yang tidak punya uang jangan coba-coba mabuk,
sebaiknya sedikit uang yang dimilikinya digunakan untuk membeli barang yang
lebih dibutukan dari pada minuman keras).
Ketiga, penegakan hukum dan kepedulian sosial. Pemerintah
sebagai pihak yang merancang, menjalankan dan mengawal program boleh mabuk
tapi dengan syarat harus konsisten untuk menegakan hukum yang berkaitan dengan
pengaturan-pengaturan mengenai hal ini. Sementara masyarakat harus mendukung
pemerintah agar program dan penegakan hukum terhadap implementasi program ini
dapat terlaksana dengan baik.
Tentu program boleh mabuk tapi dengan syarat ini
membutuhkan tindaklajutnya. Tetapi jika hendak diakui, disetujui dan
diimplementasikan, saya menyarankan agar semuanya itu tidak lepas dari tiga
syarat pokok yang telah dikemukakan di atas. Sehingga maksud dari gagasan ini
nantinya dapat tercapai. (MS)
No comments:
Post a Comment