Saturday, January 4, 2014

Fenomena dan Daya Tarik CPNS


Fenomena PNS menjadi primadona telah terjadi dalam beberapa tahun ke belakang. Masyarakat kaya pun tidak segan untuk melamar menjadi PNS ini. Terlihat dari penuhnya parkir mobil mewah pada saat ujian penerimaan CPNS (calon pegawai negeri sipil). pekerjaan yang dahulu dihindari namun saat ini masyarakat berbondong-bondong ingin mendapatkannya. Mulai dari tua atau muda hingga masyarakat ekonomi kelas bawah atau atas berebut untuk mendapat tempat di salah satu instansi negara.

Seorang pencari kerja, sebut saja namanya Suwarno (23), mengatakan pekerjaan PNS menjadi pertimbangannya karena terjaminnya kepastian hari tua. PNS yang mendapatkan tunjangan pensiun menjadi salah satu daya tariknya.Alasan lainnya ialah birokrasi instansi negara yang bisa diakali. Dia mencontohkan anggaran perjalanan dinas yang dilakukan PNS dapat ‘diakali’ sehingga menjadi keuntungan tambahan di luar gaji bulanannya. Perjalanan dinas itu menurutnya baru satu kasus sumber tambahan penghasilan bagi PNS.
“Makanya banyak masyarakat yang bahkan tidak segan untuk menyogok dapat masuk menjadi PNS karena balik modalnya cepat,” tuturnya sambil tertawa..hehehehe

Apa saja yang didapat seorang PNS dari negara? menurut hasil kutipan dari berbagai sumber adalah :
o   Gaji
Pegawai yang baru masuk gaji pokok sekitar Rp 1,6 juta. Jika ditambah tunjangan-tunjangan maka take home pay sekitar Rp 2 juta. Jika mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No.15 tahun 2012 tentang perubahan Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji pokok PNS untuk golongan I/a sekitar Rp 1,8 juta, I/b sekitar Rp 1,9 juta, I/c sebesar Rp 2 juta, dan I/d sebesar Rp 2,1 juta. Sedangkan untuk PNS golongan II/a sebesar Rp 2,6 juta, II/b sekitar Rp 2,75 juta, II/c sekitar Rp 2,86 juta, dan II/d sekitar Rp 2,98 juta. Untuk PNS golongan III/a gaji pokoknya Rp 3,3 juta, III/b sebesar Rp 3,4 juta, III/c sebesar Rp 3,59 juta, dan III/d sebesar Rp 3,74 juta. Sedangkan untuk gaji pokok PNS golongan IV/a sekitar Rp 3,9 juta, IV/b sebesar Rp 4 juta, IV/c mengantongi gaji pokok sebesar Rp 4,2 juta, IV/d dengan gaji pokok Rp 4,4 juta dan golongan IV/e mendapat Rp 4,6 juta. Sementara pegawai swasta, bila menilik besaran Upah Minimum Regional (UMR) Jakarta dengan asumsi kantor pemerintah pusat berada di ibukota negara ini maka besarannya ialah Rp 2,2 juta per bulan. Tidak hanya itu, gaji PNS tiap tahunnya telah diatur untuk mengalami kenaikan. Pada tahun ini gaji PNS naik 7 persen dan ke depan akan meningkat mengikuti besaran inflasi atau kenaikan harga tahunan.

o   Rumah Murah
Oleh pemerintah, yang diajukan memperoleh tabungan rumah murah adalah PNS dan pegawai BUMN. Namun DPR ingin pegawai swasta juga memperoleh hak yang sama.

o   Remunerasi
Remunerasi atau tunjangan kinerja ialah dana yang didapat seorang PNS di luar gaji pokoknya. Besaran remunerasi ini sekitar Rp 1,5 juta sampai Rp 19,3 juta tergantung dari jenjang jabatannya. Tunjangan Kinerja disesuaikan pada jenjang jabatan (grade) dari masing-masing pegawai, yang dirinci dari grade 1 sampai 17. Tunjangan terendah (grade 1) adalah Rp 1,563 juta dan tertinggi (grade 17) adalah Rp 19,360 juta. Remunerasi ini seperti dilindungi oleh negara untuk tidak dihilangkan apapun situasinya. Mantan Menteri Keuangan, Agus Martowardojo, pernah mengatakan anggaran remunerasi tidak terkena dampak pemotongan anggaran pada tahun lalu. Pasalnya, program reformasi birokrasi harus tetap dijalankan demi perbaikan instansi. Pemerintah sendiri membutuhkan sekitar Rp 50 triliun untuk memberikan remunerasi secara merata pada seluruh pegawai negeri sipil di pemerintah pusat saja. Saat ini ada sekitar 70 Kementerian dan Lembaga di pemerintah pusat. Apabila seluruh instansi pemerintah menerima remunerasi, maka negara harus merogoh kocek sekitar Rp 250 triliiun.

o   Pensiun
Pemerintah mulai mengeluhkan dana pensiunan yang harus dibayarkan pada pensiunan dan keluarga terus membengkak. Paling tidak dana pensiun tahun lalu mencapai Rp 60 triliun atau Rp 5 triliun dalam setiap perbulannya. Angka tersebut dinilai sudah memberatkan anggaran negara. Saat ini, pemerintah menanggung dana pensiun PNS dengan sistem pay as you go, yang merupakan cicilan yang dilakukan dari besaran gaji pokok pegawai. Namun, skema itu dinilai sudah uzur karena dana yang terkumpul tidak bisa menutupi untuk membayar pensiun PNS dan keluarganya dalam arti negara memiliki porsi yang besar untuk menanggung jutaan pensiunan.

o   Jaminan kesehatan
Seiring dengan transformasi PT Askes (Persero) menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS), jumlah anggota keluarga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang dijamin asuransi kesehatannya oleh perusahaan tersebut kini bertambah, dari semula empat orang (suami, istri dan dua anak) menjadi lima orang (suami, istri dan tiga anak). Perubahan menjadi BPJS ini tidak akan mengurangi sedikit pun layanan yang akan diberikan kepada PNS. Saat ini tercatat 16,4 juta peserta askes yang merupakan PNS atau pensiun PNS, TNI, dan Polri.
sangat menggiur kan bukan???

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar menjamin pelaksanaan seleksi CPNS tahun 2013 bebas dari kongkalikong calo CPNS.
“Titipan tidak ada lagi. Tahun lalu juga tidak ada. Coba sebutkan siapa yang bisa menitipkan tahun lalu, akan saya bayar Rp1 miliar,” kata Menpan dan RB Azwar Abubakar di Jakarta, kemarin.
Pihaknya menyatakan sangat serius untuk berupaya menghapus imej bahwa dalam penerimaan PNS banyak terjadi praktik KKN.
Untuk itu, dalam penyelenggaraan seleksi CPNS tahun ini, Kementerian PAN RB menggandeng sejumlah instansi di antaranya Polri, Badan Inteljen Negara (BIN), Lembaga Sandi Negara (Lemsaneg), Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) serta koalisi LSM.
Lemsaneg berperan untuk mengenkripsi soal-soal tes CPNS agar tidak terjadi kebocoran jawaban.
Dia menyatakan dalam prosedur seleksi CPNS, bank soal dienkripsi sedemikian rupa oleh Lemsaneg. Kemudian setelah pelaksanaan tes, hasil tes langsung dibawa ke BPPT untuk dinilai. “Jadi tidak ada `titipan` lagi,” ucapnya, menegaskan.
Dia menambahkan bila ada oknum PNS yang terbukti melakukan kecurangan, maka pihaknya tidak akan segan-segan untuk memberikan sanksi berupa pemecatan.


Dari berbagai sumber

No comments:

Post a Comment