Dalam iklim persaingan usaha yang makin ketat, perusahaan berusaha untuk melakukan efisiensi biaya produksi (cost of production). Salah satu solusinya adalah dengan sistem outsourcing, dimana dengan sistem ini perusahaan dapat menghemat pengeluaran dalam membiayai sumber daya manusia (SDM) yang bekerja di perusahaan yang bersangkutan.
Perusahaan outsourcing sendiri, pada
dasarnya adalah perantara antara karyawan dan perusahaan. Perusahaan outsourcing
menampung sejumlah orang yang membutuhkan pekerjaan dan menyalurkannya ke
perusahaan yang membutuhkan karyawan. Untuk menjalankan usahanya tersebut
tentunya mereka membutuhkan biaya operasional. Biaya ini biasanya mereka
dapatkan melalui pemotongan gaji karyawan atau mereka akan menagihkan langsung
ke perusahaan karena telah menggunakan jasa mereka.
Outsourcing berasal dari kata out yang
berarti keluar dan source yang berarti sumber. Berikut beberapa
pengertian outsourcing :
1. Menurut Pasal 1601 b KUH Perdata, outsourcing disamakan
dengan perjanjian pemborongan pekerjaan. Sehingga pengertian outsourcing adalah
suatu perjanjian dimana pemborong mengikat diri untuk membuat suatu kerja
tertentu bagi pihak lain yang memborongkan dengan menerima bayaran tertentu dan
pihak yang lain yang memborongkan mengikatkan diri untuk memborongkan pekerjaan
kepada pihak pemborong dengan bayaran tertentu.
2. Outsourcing (Alih Daya) dalam hukum
ketenagakerjaan di Indonesia diartikan sebagai pemborongan pekerjaan dan
penyediaan jasa tenaga kerja, pengaturan hukum outsourcing (Alih Daya) di
Indonesia diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003 (pasal
64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik
Indonesia No.Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan
Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101/2004). Pengaturan tentang outsourcing
(Alih Daya) ini sendiri masih dianggap pemerintah kurang lengkap.
3. Dalam Inpres No. 3 Tahun 2006 tentang paket
Kebijakan Iklim Investasi disebutkan bahwa outsourcing (Alih Daya) sebagai
salah satu faktor yang harus diperhatikan dengan serius dalam menarik iklim
investasi ke Indonesia. Bentuk keseriusan pemerintah tersebut dengan menugaskan
menteri tenaga kerja untuk membuat draft revisi terhadap Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
4. Alih daya (bahasa Inggris: outsourcing atau contracting
out) adalah pemindahan pekerjaan (operasi) dari satu perusahaan ke perusahaan
lain. Hal ini biasanya dilakukan untuk memperkecil biaya produksi atau untuk
memusatkan perhatian kepada hal utama (bisnis utama) dari perusahaan tersebut
(http://id.wikipedia.org/wiki/Outsourcing)
5. Menurut Maher dan Selto (2003; 555)
menyatakan “Outsourcing is the acquisition of goods or services from an outside
provider”.
6. Chaang -Yung Kung dan Tzung-Ming Yan “ Outsourcing
is defined as the purchased of value-creating activities in which enterprises
can make long-term agreements with external suppliers”.
Ada dua jenis outsourcing, yaitu paying agent (labor supply)
dan full agent (full outsource) (Artikel managmentfiles.com, Rinella Putri, Q2
2010, Prospek Tenaga Kerja Optimis). Paying agent adalah perusahaan outsource yang
menyediakan tenaga kerja saja, sedang full agent selain menyediakan tenaga
kerja juga mempunyai fasilitas produksi sendiri. Apa yang dikerjakan full agent
lebih jelas karena semua karyawan, peralatan, tempat, pengawas semua menjadi
tanggung jawab perusahaan outsource. Sebagai contoh perusahan call center,
perusahaan tersebut mendapat bayaran misalnya Rp. 1000 per panggilan.
Selanjutnya semua menjadi tanggung jawab perusahaan outsource tersebut mulai
dari penyediaan tempat, peralatan, karyawan dan lain – lain. Dari kedua jenis
perusahaan tersebut yang lebih banyak dipraktekkan di Indonesia adalah yang
pertama. Artinya perusahaan outsource hanya menyediakan tenaga kerja dan
mengurusi SDM serta administrasinya saja sedang tempat, pengawas dan semua alat
produksi berada di perusahaan pengguna.
Outsourcing hadir karena adanya keinginan dari perusahaan
(perusahaan pengguna/pemesan – user/principal) untuk menyerahkan sebagian
kegiatan perusahaan kepada pihak lain (perusahaan outsourcing) agar perusahaan
dapat berkonsentrasi penuh pada proses bisnis inti perusahaan (core business). Karena
itu, pekerjaan yang di-outsourcing-kan bukanlah pekerjaan yang berhubungan
langsung dengan inti bisnis perusahaan, melainkan pekerjaan penunjang (staff
level ke bawah), meski terkadang ada juga posisi manajerial yang di-outsourcing-kan,
namun tetap saja hanya untuk pekerjaan dalam tenggat waktu tertentu (proyek).
Keuntungan dan
kerugian Outsourcing
Beberapa alasan perusahaan melakukan outsourcing (Wikipedia,
the free Encyclopedia) adalah Cost
saving (mengurangi seluruh biaya pelayanan pada bisnis), Focus on core bisnis
(sumber daya difokuskan pada core bisnis/ tujuan bisnis), Cost restructuring (outsourcing
merubah biaya dari biaya tetap menjadi biaya variabel karena biaya variabel lebih mudah di prediksi), improve
quality (meningkatkan kualitas melalui kontrak jasa dengan perjanjian pelayanan baru), knowledge
(memperoleh aset intelektual dengan pengalaman dan pengetahuan yang lebih
luas), Contract (jasa tersedia melalui kontrak jaminan hukum dengan jaminan
hukum dan keuangan), Operational
expertise (memiliki pengalaman yang sulit jika dikembangkan sendiri), Acces to
talent (outsource menyediakan sumber daya dengan keahlian dan bakat yang lebih
luas), capacity management (peningkatan metode jasa dan teknologi dari
kapasitas manajemen dimana risiko over kapasitas ditanggung oleh
supplier/penyedia jasa outsourcing).
Implikasi negatif dari outsourcing terhadap manajemen,
perusahaan dan konsumen antara lain, Quality risk (risiko kualitas yang bisa
mengakibatkan kualitas produksi menurun), quality of service (kualitas layanan
diukur melalui service level agreement/SLA dalam kontrak, tetapi tidak ada
ukuran tertentu yang jelas mengenai SLA), productivity (produktifitas nyata
berkurang karena adanya saving cost), staff turnover (terlalu seringnya turnover
mengakibatkan pengetahuan dan kualitas berada pada tingkat yang rendah), language
skills (adanya perbedaan bahasa dan aksen mengakibatkan terjadinya
mis-komunikasi), failure to deliver bisnis tranformation (transformasi bisnis
yang dijanjikan oleh perusahaan outsource seringkali gagal), security (keamanan
merupakan hal paling berisiko, contohnya di perbankan saat seorang pekerja outsourcing
memperoleh akses pada account nasabah maka bisa dengan mudah melakukan transfer
ke rekeningnya sendiri), qualifications of outsource (outsourcing bisa
menggantikan pekerja dengan kualitas yang lebih rendah pada bidang yang sama), Standpoint
(sudut pandang dari tenaga outsourcing bisa merupakan ancaman, karena mereka
merasa hanya merupakan tenaga lepas yang bisa di PHK sewaktu-waktu).
Berdasarkan hasil penelitian Divisi Riset PPM
Manajemen, Agustus 2008 terhadap 44 perusahaan dari berbagai industri
terdapat lebih dari 50% perusahaan di Indonesia menggunakan tenaga outsource,
yaitu sebesar 73%. Sedangkan sebanyak 27%-nya tidak menggunakan tenaga outsource
dalam operasional di perusahaannya. Dari 73% perusahaan yang menggunakan tenaga
outsource diketahui 5 alasan menggunakan outsourcing, yaitu agar perusahaan
dapat fokus terhadap core business (33.75%), untuk menghemat biaya operasional
(28,75%), turn over karyawan menjadi rendah (15%), modernisasi dunia usaha dan
lainnya, masing-masing sebesar 11.25%. Adapun
yang menjadi alasan lainnya adalah :
a. Efektifitas manpower
b. Tidak perlu mengembangkan
SDM untuk pekerjaan yang bukan utama.
c. Memberdayakan anak
perusahaan.
d. Berurusan dengan kondisi bisnis yang tidak diperkirakan.
Dari berbagai sumber
No comments:
Post a Comment